Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan (PD. BKK) Dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
(PD. BPR BKK) Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) dan Perusahaan Daerah Badan
kredit Kecamatan (PD. BKK) pada tanggal 22 Desember 2009
maka untuk efisiensi dan efektifitas kinerja Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR
BKK) dan Perusahaan Daerah Badan kredit Kecamatan (PD.
BKK), Badan Pembina Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) dan Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Provinsi Jawa
Tengah maupun Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dibubarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu mencabut Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40
Tahun 2006 tentang Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan (PD. BKK) dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK)
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Atas Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2006 tentang Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan (PD. BKK) dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Kabupaten
Sukoharjo;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2004 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemberian Kenaikan Pangkat Atas Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Llngkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik Pemerintah Kabupaten Majene yang sudah
tidak digunakan lagi untuk menunjang tugas dan fungsi satuan
kerja perangkat daerah dan/atau sudah ada barang pengganti, dapat
dijual dengan cara pelelangan terbatas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Propensi Sulaweai Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4289);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548)dan terakhir dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4855);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 10).
Maksud ditetapkannya pedoman teknis pelaksanaan pelelangan terbatas barang milik
daerah Pemerintah Kabupaten Majene adalah untuk mengatur pelaksanaan pelelangan
terbatas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2010.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
2 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan
yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
2 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa, biaya penunjang kegiatan, jasa pengabdian dan uang duka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan penetapan batas jumlah SPP-UP/GU sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 dan
200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) memperhatikan Anggaran Kas sesuai pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing SKPD (terlampir). Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP/GU telah dipergunakan sebesar 30% dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dapat dipergunakan untu pembelian
barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran honorarium,insentif dan perjalanan dinas, pembayarannya sesuai kebutuhan.
Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 21 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, tugas umum jabatan struktural, tugas pokok dan uraian tugas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2010.
mengatur mengenai uraian tugas jabatan struktural pada badan kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana kabupaten sumedang
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan pemberian
izin kepada masyarakat, perlu melimpahkan sebagian kewenangan
Bupati dalam pemberian izin kepada Camat sebagai simpul pelayanan
bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan terpadu satu
pintu di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Camat melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek
perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b maka. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan kepada Camat di Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan Yang Dilimpahkan Kepada Camat; Prosedur Pelayanan Perizinan; Penyederhanaan Pelayanan; Pembiayaan, Sarana Prasarana Dan Pelaksana Teknis; Penanganan Pengaduan; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2010/NO. 8 Seri E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
“ANEKA USAHA KULON PROGO”
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas
Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”,
agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, harus
ditunjang dengan pegawai yang kapabel, berdedikasi dan
loyal terhadap Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha
Kulon Progo” dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 34
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”
perlu menyusun pedoman kepegawaian pada Perusahaan
Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Kepegawaian
Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;
8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 100/MENPAN/1986 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pegawai, Hak Dan Kewajiban, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
Jumlah Halaman: 26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat