Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010

Pencabutan Atas Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2004.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
11 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2010
Tanggal Berlaku
11 Maret 2010
Sumber
BD.2010/No. 11
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2004

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan