Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan ekonomi daerah diperlukan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah;
Bahwa untuk perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing diperlukan pembinaan dan pengawasan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Insentif Pemungutan;
4. Pemanfaatan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penyidian;
7. Ketentuan Sak Sanksi;
8. Ketentuan Pemutup;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan pemberian disresi dalam penetapan tarif.
dasar hukum: UU No.22 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.5 Tahun 2001; Perda No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, serta WIlayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, ada penambahan jenis retribusi baru
yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota,
yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA);
c. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 termasuk dalam golongan retribusi
perizinan tertentu, sehingga perlu merubah Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota
Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana
Telah Beberapakali Diubah Terakhir Dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas telah melakukan usaha daerah dalam bentuk penyediaan benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan serta mata entres, yang setiap tahun menunjukkan perkembangannya sehingga berpotensi sebagai sumber pendapatan daerah melalui Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2006, dan Perda Kab Sambas No. 2 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Produksi Usaha Daerah, Benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan, mata entres jeruk, ikan, apkir, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi jasa usaha, wajib retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Kas Daerah dan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Mengubah Perda No.3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah, dengan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Subjek Dan Retribusi
3.Golongan Retribusi
4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaann Jasa
5.Prinsip Dan Besarnya Tarif
6.Masa Retribusi
7.Kewenangan Pemungutan
8.Wilayah Pemungutan
9.Tata Cara Pemungutan
10.Saat Retribusi Terutang
11.Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
12.Tata Cara Pengurangan ,Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi
13.Kadaluwarsa Penagihan
14.Sanksi Administrasi Dan Pemeriksaan
15.Ketentuan Penyidikan
16.Ketentuan Pidana
17.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2014
- RETRIBUSI- IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA ASING -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Dasar Hukum dalam peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004;
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No 32
Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 38 Tahun 2007 ;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 65 Tahun 2012;
PP No 97 Tahun 2012 ;
Permenakertrans No 12 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DWILAYAH PEMUNGUTANAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUWARSA,
PEMANFAATAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PEMBINAAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/5969/SJ. Tanggal 20 Desember 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rasa keadilan dan kepentingan umum;
Bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Walikota Serang untuk segera mengusulkan proses pencabutan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efisiennya pelaksanaan Pemungutan
Pajak Daerah perlu diadakan penyesuaian tarif Pajak Hiburan
dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk itu dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
TataCara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata
Cara PelaksanaanHak dan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91Tahun 2010 tentangJenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan billyar dan bowling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap, spa dan pusat kebugaran (fitness
center); dan
j. pertandingan olahraga.
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a. tontonan filmditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik dan tari dikenakan pajak sebesar 15 %
(lima belas persen);
c. kontes kecantikan dan peragaan busana dikenakan pajak sebesar5 %
(lima belas persen);
d. pameran sebesar 10 % (sepuluh persen);
e. diskotikdan klub malam sebesar 20 % (dua puluh persen);
f. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10 % (sepuluh persen);
g. permainan bilyard dan bowlingsebesar 10 % (sepuluh persen);
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan
sebesar 20 % (dua puluh persen);
i. panti pijat, mandi uap/spa sebesar 30 % (tiga puluh persen);
j. pertandingan olah raga termasuk kontes bina raga sebesar 15 %
(lima belas persen);
k. khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak
sebesar 10 % (sepuluh persen);
1. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen]; dan
m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10 % (sepuluh
persen]
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Guna optimalisasi pendapatan daerah di bidang retribusi jasa usaha khususnya retribusi tempat khusus parkir melalui pemungutan jasa parkir dengan sistim parkIr berlangganan, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981, UU No.2 Tahun 1993, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 20 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.6 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas retribusi jasa usaha, khususnya terkait dengan Pemungutan Retribusi retribusi tempat parkir khusus dengan sistem parkir berlangganan bertujuan untuk menambah sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat