Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Retribusi; 3. Insentif Pemungutan; 4. Pemanfaatan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penyidian; 7. Ketentuan Sak Sanksi; 8. Ketentuan Pemutup; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat