ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nias Utara, dengan tujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah; bahwa salah satu persyaratan administratif penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Pasal 36 huruf b dan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah adalah Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Presiden 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/MENKES/PER/ XI/2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/ IX/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/ IV/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 52 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 15 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP POLA TATA KELOLA, TATA KELOLA KORPORASI RUMAH SAKIT (Sejarah dan Identitas, Visi, Misi, Motto, dan Nilai-Nilai, Kedudukan Rumah Sakit, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi, Kedudukan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Pengawas), SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT (Struktur Organisasi, Pengelola BLUD, Pengangkatan Pejabat Pengelola, Persyaratan Pejabat Pengelola, Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola, Pemberhentian Pejabat Pegelola, Rapat Pengelola, Organisasi Pelaksana/Instalasi dan Unit, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Rumah Sakit, Satuan Pengawas Internal), PROSEDUR KERJA, PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (Pegawai Rumah Sakit, Pejabat Pengelola dan Pegawai, Penghargaan dan Sanksi, Rotasi dan Mutasi Pegawai, Disiplin Pegawai, Pemberhentian Pegawai), PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAIN, PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT, PENGELOLAAN KEUANGAN (Umum, Struktur Anggaran, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Belanja, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan, Piutang dan Utang/Pinjaman, Kerja Sama, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban), GAJI DAN JASA PELAYANAN, STANDAR PELAYANAN, PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAF BYLAWS), HAK DAN KEWAJIBAN SERTA KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS, PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN (NURSING STAF BYLAWS), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA, dan PENUTUP.
|