TENTANG-PEDOMAN-PENANGANAN-PENGADUAN-MASYARAKAT-PEMERINTAH-KABUPATEN-GIANYAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaduan masyarakat pelu ditangani dengan baik dan benar untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 20 huruf a Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyediakan mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PedomanPenanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 8 Pengaduan masyarakat yang diterima oleh pejabat negara atau aparatur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 10 Kegiatan penelahaan sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari keija.
Pasal 37 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
- Peraturan Bupati Gianyar Nomer 38 Tahun 2022
- 17 Halaman
|