Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 38 Tahun 2022

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 8 Pengaduan masyarakat yang diterima oleh pejabat negara atau aparatur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 Kegiatan penelahaan sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari keija. Pasal 37 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 38 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 38
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan