Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 8 Pengaduan masyarakat yang diterima oleh pejabat negara atau aparatur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 Kegiatan penelahaan sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari keija. Pasal 37 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat