Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Bab II Tugas dan Tanggung Jawab Bab III Tim Kewaspadaan DIni dan Pemerintah Daerah Bab IV Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat