Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenjang, Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Pimpinan Bab II Sistem Kerja Bab IV Mekanisme Kerja Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2013
kriteria PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^3iimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil >
daerah khususnya dalam pelaksanaan pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pegawai negeri sipil
Pemerintah Daerah diberikan tambahan penghasllan dalam APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a), perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri SIpll Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nonior 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (L^baran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan rombaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Unc^ng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerlksaan
Pengelolaam dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004. Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 42844)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Sistem Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Naslonal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar AkuntasI
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganlsasI
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagalmana terakhir diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Mlllk Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun 2013;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu
Menetapkan : PERATURAN BUPATl TENTANG KRTTERIA PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMEPJNTAH
DAERAH KABUPATEN LUWU
BABl
KETENTUAN UMUM
Pasai i
Qiam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Bupati adalah Bupati Luwu
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagal unsur penyelenggara
pemerlntahan daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah Kepala
DInas Pengelola Keuangan Daerah
Inspektorat adalah aparat pengawasan Internal pemerintah yang bertanggungjawab
iangsung kepada Bupati
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna
barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPA-SKPD adalah
dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pemblayaan yang digunakan sebagal
dasar pelaksanaan anggaran oieh pengguna anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
seianjutnya dislngkat DPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan BPKD selaku
Bendahara Umum Daerah
,Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pemblayaan
yang digunakan sebagal dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna
anggaran
il. Pegawal Negeri Sipll adalah warga negara Republlk Indonesia yang telah memenuhl
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahl tugas dalam suatu jabatan negeri, dan digajl berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Tambahan Penghasllan adalah penghasllan yang diperoleh selain dari gajl untuk
penlngkatan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan beban keija, kondlsl keija,
tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif
lainnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang seianjutnya dislngkat
APBD Kabupaten Luwu adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
14. Belanja Pegawal adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gajl dan tunjangan, serta
penghasllan lainnya yang diberlkan kepada pegawal negeri sipll yang ditetapkan sesual
dengan ketentuan perundang-undangan
Belanja TIdak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkalt secara Iangsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
BAB 11
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN ASAS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
1) Ketentuan Ini mencakup pengaturan tentang kriteria pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Daaerah Kabupaten Luwu.
2) Tambahan Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), dibetikan berdasarkan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal3
{juan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil pemerintah daerah
abupaten Luwu:
menlngkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintaha.
menlngkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
menlngkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan.
menlngkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Asas Pemberian Tambahan Penghasilan
Pasal 4
nberlan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan asas:
obyektif.
kemampuan keuangan daerah.
tertib penyelenggaraan pemerintahan.
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Kriteria Beban Ketja
Pasal 5
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud daiam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang dibebani peketjaan untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja.
2) Beban keija yang melampaui beban keija normal sebagalmana dimaksud pada ayat
(1) adalah beban kerja diluar tugas-tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal beban kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (2) maka pegawai negeri
sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
1(4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
1(2)
Bagian Kedua
Kriteria Tempat Bertugas
Pasal6
|l) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan kepada mereka yang tugasnya berada dl daerah yang
memillkl tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencll.
2) Tempat bertugas yang memillkl tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah terpencll
sebagaimana dimaksud ayat (1) mellputi:
a. Lokasi tempat kerja berlkllm tidak normal.
b. Lokasi tempat ketja berada pada tempat yang sullt dijangkau oleh transportasi umum.
c. Lokasi terlsolasi.
P Dalam hal tempat bertugas berada pada tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah
terpencll sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat
diberlkan tambahan penghasilan.
f(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap.kan dengan Keputusan Bupati
Bagian Ketiga
Kriteria Kondisi Keija
Pasal 7
1(1) pmbahan penghasilan berdasarkan kondisi ketja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan bagi mereka yang dalam melaksanakan tugasnya berada
pada llngkungan kerja yang beresiko tinggi.
Kondisi kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mellputi:
a. Ungkungan kerja yang membahayakan keselamatan fislk.
b. Llngkungan kerja yang membahayakan keselamatan jlwa.
c. Llngkungan kerja yang membahayakan kesehatan.
1(3) Dalam hal koridlsl kerja berada pada llngkungan kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat diberlkari
tambahan penghasilan.
[4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Keempat
Kriteria Kelangkaan Profesi
Pasal 8
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 .ayat (2) diberlkan bagI mereka yang dalam mengembang tugas-tugas
yang dinllai memillkl profesi yang langka
|(2) Kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputi:
a. Profesi yang bersertlfikat dari lembaga negara.
b. Profesi yang bersertlfikat darl organlsasi profesi.
c. Profesi yang tIdak dimiliki oleh pegawal negeri sipil lainnya dalam Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
w
1
P) Dalam hal kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pegawai
negeri sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Kelima
Kriteria Prestasi Kerja
Pasal 9
(1) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang memiliki prestasi keija yang tinggi
dan/atau inovasi.
[2) Prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Presasi kerja melampaul target normalnya.
b. Memiliki inovasi bagi pengembangan dan peningkatan prestasi Satuan Kerja
Perangkat Daerah tempatnya bertugas.
I 3) Dalam hal prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (2)
maka pegawai negerisipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keenam
Kriteria Pertimbangan Obyekbf Lainnya
Pasal 10
|(1) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka dalam rangka peningkatan
kesejahteraan umum yang b'dak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
|(2) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
1(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian berupa
pemantauan, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan
kepada pegawai negeri sipil.
|(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat
Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini hams menyesuaikan dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya
ada Pembahan APBD Tahun Anggaran 2013, sesuai ketentuan peraturan perundanglundangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
•Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
Idengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.6 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001 maka Perda mengenai Desa harus disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.76 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.2 tahun 2009;
Perubahan terhadap Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2020 tentang Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5};
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Waka to bi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2020 Nomor 4);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 4) diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 88, 8C dan 80 dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12, BN 2023 (315): 10 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2022
penghasilan-tunjangan-kepala desa-perangkat desa-badan permusyawaratan desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan U saha Milik Desa, perlu mengatur
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa serta Tunjangan dan Operasional Badan
Permusyawaratan Desa Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; Operasional BPD; Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah; Tata Cara Pengajuan; Tata Cara Pencairan dan Pembayaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahunw 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tunjangan Hari Raya; Bab 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Bab 4. Pembayaran Gaji Ketiga Belas; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan sistem merit berbasis manajemen talenta sesuai ketentuan pasal 134 ayat (2) huruf d PP No. 11 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; PermenPANRB No. 38 Tahun 2017; PermenPANRB No. 3 Tahun 2020; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 04 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, prinsip dan ruang lingkup manajemen talenta ASN, kelembagaan manajemen talenta ASN, peyelenggaraan manajemen talenta ASN, sistem informasi manajemen talenta ASN, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2023
Pemberian-tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, pengendalian intern, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Ray a dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat