Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, prinsip dan ruang lingkup manajemen talenta ASN, kelembagaan manajemen talenta ASN, peyelenggaraan manajemen talenta ASN, sistem informasi manajemen talenta ASN, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat