PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia hasil pendidikan memerlukan
pembinaan dan pengembangan profesi
Pendidik/Tenaga Kependidikan secara utuh;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya
manusia dan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten
Luwu Utara, perlu dilakukan pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan
dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/ Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya;
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru
Pemula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 526);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38
Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB Ill
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IV
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB V
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
ABSTRAK:
Pendidikan bagi anak usia dini merupakan hak setiap anak untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap, keterampilan dan daya
cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar;
Untuk mendukung dan mendorong kemampuaan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter bangsa maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meliputi: penyelenggaraan PAUD; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggaraan; standar pelayanan; pembiayaan; penamaan dan penomoran; perizinan; perubahan penyelanggaraan PAUD; evaluasi sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Guru PAUD; persyaratan teknis penyelenggaraan PAUD, akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penetapan besaran Insentif Guru PAUD berdasarkan Keputusan Bupati
tentang Standar Biaya tertinggi Pemerintahan Kabupaten Batang Hari.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD yang
diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku dan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib melaksanakan sesuai dengan
Peraturan Bupati ini.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan peningkatan mutu pendidikan nonformal, perlu adanya satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dialihkan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 98 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993
Diubah dengan :
KEPPRES No. 51 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat
ABSTRAK:
Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai
generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi. Dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan, dan untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi dimata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi
Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Sederajat.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. Langkah Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi yaitu: 1. inisiatif merancang; 2. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan belajar termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan
Menyenangkan; 3. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran antikorupsi ke
sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PPKn. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Impelementasi Zona Pendidikan
Antikorupsi dilakukan oleh Bupati dan pihak eksternal. Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban melaporkan pelaksanaan
Impelentasi Zona Pendidikan Antikorupsi kepada Bupati setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli bertempat di Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
b. bahwa untuk mengakomodasi Lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak dapat ditampung pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangli dipandang perlu mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) barn yang perlu diatur dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 5 BANGLI DI KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
-
-
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh tingkat jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi; Dan bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi perlu dilaksanakan implementasi pendidikan antikorupsi mulai dari satuan pendidikan, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat; Sehingga untuk mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi dilakukan melalui insersi pada seluruh mata pelajaran di satuan pendidikan dasar formal dan pendidikan nonformal; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi, Pelaksana Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 30 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pendirian, Operasional, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib prosedur pendirian,
operasional, penggabungan dan penutupan, satuan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintah Provinsi
yaitu penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dijabarkan secara
terperinci dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendirian,
Operasional, Penggabungan dan Penutupaan Satuan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 109 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 5 Untuk mendapatkan izin prinsip pendirian lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Pasal 6 pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Pasal 45 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat