LEMBAGA PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2009/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, perlu pemberian fasilitas bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPUMKM) Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 37 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA KELOMPOK MANDIRI ( KUKM ) KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA KELOMPOK MANDIRI ( KUKM ) KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan bermartabat serta untuk pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat yang telah mempunyai usaha ekonomi produktif yang tergabung dalam Usaha Kelompok, perlu diberikan bantuan Kredit Usaha Kelompok Mandiri ( KUKM ) yang lunak dan mudah diperoleh; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Kelompok Mandiri ( KUKM ) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 51); 8. Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pembinaan Keluarga Sejahtera pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Magetan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Kredit, Pola Pemberian Kredit, Jenis Penggunaan Kredit, Plafond Kredit, Jenis Usaha, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Kredit, Suku Bunga dan Jangka Waktu Kredit, Pembayaran Angsuran Kredit, Bea Materai dan Biaya Administrasi, Pendapatan Hasil Bunga, Tata Cara Penggunaan Dana Resiko Kredit, Penanganan Tunggakan Angsuran, Laporan, Pembinaan dan Monitoring, Pembentukan dan Tugas Tim POKJANIS Kabupaten dan Tim POKJANIS Kecamatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Penambahan Modal Usaha Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL)dan Asongan pada DInas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan rnengembangkan Pedagang Kaki
Lima (PKL) dan Asongan di Kabupaten Klaten pada Tahun Anggaran
2008, akan disalurkan Bantuan Keuangan untuk Penambahan Modal Usaha
kepada kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan dengan sistem
stimulan; bahwa berdasarkan pertimbaogan sebagaimana dimaksud huruf a di atas
agar pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Penambahan Modal Usaha
Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan dapat berdaya guna
dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis PengeJolaan Bantuan Keuangan untuk Penambahan
Modal Usaha kepada kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan
Kabupaten Klaten pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan
Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Program Bantuan Keuangan, Penerima Dana Bantuan Keuangan, Seleksi Calon Penerima Bantuan Keuangan, Plafond Bantuan Keuangan, Tata Cara Penyerahan Bantuan Keuangan, Pengelolaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 37 Tahun 2023
Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2023/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
3. Kemudahan Berusaha;
4. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
5. Pelindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta dalam rangka mengoptimalkan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga terwujudnya ketertiban dan kepastian berusaha, perlu melakukan penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan di Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Pasar Rakyat, BAB IV Pusat Perbelanjaan, BAB V Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan, BAB VI Perizinan, BAB VII Kewajiban dan Larangan, BAB VIII Kemitraan, BAB IX Sanksi, BAB X Pelaporan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 37 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN,
KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sehingga
perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan. 10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian (Berita Negara Republik. 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Perdagangan, Bagian Keempat
Bidang Kemetrologian, Bagian Kelima
Bidang Perindustrian, Bagian Keenam
Bidang Koperasi dan Usaha Mikro. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA.BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 78),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2013 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bu pati
Temanggung Nomor 20 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Tekn is Dinas, Unit
Pelaksana Teknis Badan dan Satuan Pendidikan Kabupaten
Temanggung dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
perlu disusun Peraturan Bupati. Dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi,
perlu disusun Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Kabupaten Temanggung
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 2 Tahun 2011
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Peraturan ini menjelaskan pengertian beberapa istilah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Selain itu, peraturan ini mencantumkan uraian tugas di lingkungan UPTD Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Temanggung sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
10 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat