organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas perdagangan, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan pelatihan ketrampilan kerja bagi masyarakat, perlu membentuk unit teknis yang menangani secara mandiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas perdagangan, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
- 6 hlm.
|