Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0328/KUM/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan Nomor 188.44/ 0278/KUM/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah; maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan
Bahan Galian Golongan C berdasarkan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0290/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan
Bahan Galian Golongan C, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian
Golongan C perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 03), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan sesuai dengan urusan pemerintahan pada tiap tingkatan pemerintahan, dimana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara masuk dalam urusan energi dan sumberdaya mineral yang memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah Provinsi, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf b, perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu menetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat; bahwa dengan beralihnya kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017
PENGELOLAAN - PERTAMBANGAN - MINERAL - DAN - BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menegembangkan dana mendayagunakan SDA mineral dan batubara melalui pengelolaan dan pengusahaan secara optimal, efisien, tranparan, berkelanjutan , berwawasan dan berkeadilan guna memeperoleh manfaat sebsar besarnya bagi masyarakat dan penbangunan daerah maka perlu dilakukan peninjuan kembali kembali terhadap Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2012 di tetapkan dengan Perda Prov. Jabar
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Taun 2009; UU No. 12 Tahun 201; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 1 Taun 2014; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Taun 2015; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat, Perizinan Pertambangan, Usaha Jasa Pertambangan, Hak dan Kewajiban, Tata Niaga, Reklamasi dan Pascatambang, Koordinasi, Fasilitasi dan Kerja sama Data dan Sistem Informasi Pertambangan, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Tugas Pembantuan, Penegakan Hukum, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; ; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 1 Taun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Taun 2015.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 1 Seri E, No reg Perda 2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan batubara di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota ditetapkan tidak lagi memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan mineral dan batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banyumas bertentangan dengan Undang-Undang sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran pada huruf CC angka 2
dimana sub urusan mineral dan batubara tidak lagi
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0276/KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan
Pertambangan Umum perlu dilakukan pencabutan
terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 251 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0279/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran CC Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menyatakan bahwa kewenangan dalam ha! pengelolaan pertambangan mineral termasuk diantaranya jenis bukan logam dan batuan di Daerah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang dikarenakan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa untuk mencapai maksud konsideran menimbang pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dengan Peraturan Daerah mi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pertambangan Rakyat berdasarkan Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0234/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pertambangan Rakyat, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat perlu
dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat