Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Wilayah Pertambangan Rakyat;Izin Pertambangan Rakyat;Pengawasan;Pembinaan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat