Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2014

Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Wilayah Pertambangan Rakyat;Izin Pertambangan Rakyat;Pengawasan;Pembinaan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan