Pajak dan Retribusi Daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat
ABSTRAK: |
- bahwa potensi sumber daya mineral dan batubara dalam skala pertambangan rakyat perlu dikendalikan untuk terpeliharanya keseimbangan alam serta kelestarian lingkungan hidup;bahwa wilayah pertambangan rakyat diperuntukkan bagi pemerataan berusaha agar penduduk di daerah memperoleh tempat dalam
pengelolaan pertambangan skala terbatas;bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan menetapkan Peraturan Daerah untuk mengatur Ketentuan Kriteria dan Mekanisme Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat serta Pemberian Izin Pertambangan Rakyat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Wilayah Pertambangan Rakyat;Izin Pertambangan Rakyat;Pengawasan;Pembinaan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
- 26 Halaman
|