PERTAMBANGAN - MINERAL - BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat
ABSTRAK: |
- Dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pertambangan Rakyat berdasarkan Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0234/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pertambangan Rakyat, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat perlu
dilakukan pencabutan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 3 halaman
|