bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Demak memiliki kewenangan di bidang Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asa dan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pendanaan, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kesenian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yang mengandung nilai luhur dan spiritual sehingga dapat memperhalus akal budi manusia untuk menjadi arif dan bijaksana; bahwa sebagian kesenian daerah telah mengalami kepunahan maupun pendangkalan kandungan nilai yang disebabkan oleh berbagai macam kondisi, baik yang bersifat alamiah, ketidakpedulian, ketidakmengertian, maupun kesalahan tindakan para pengelolanya sehingga perlu adanya kegiatan pemajuan kesenian; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemajuan kesenian, maka diperlukan pengaturan mengenai Pemajuan Kesenian Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kesenian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Jenis dan Karakteristik Kesenian Daerah, Pemajuan Kesenian, Kajian Kesenian Daerah, Fasilitas Kesenian Daerah, Gelar Kesenian Daerah, Misi Kesenian Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Kesenian Daerah, Pendanaan, dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2019
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata; Program dan Indikasi Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.76, TLD NO.209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahu 2016.
Perda ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang meliputi Ketentuan Umum; Jenis Usaha Pariwisata; Perizinan Kepariwisataan; TDUP; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
20 Halaman, Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD TAHUN 2019/NO.12. TLD NO. 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rembang Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Rembang Tahun 2019-2025
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-
2027 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012
Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
92);
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
127) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 143);
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Pembangunan Industri Pariwisata Daerah;Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikator Pembangunan Kepariwisataan Daerah;Pengawasan dan Pengendalian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL KAB.BENGKAYANG: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA WISATA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Negara Republik Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.52 Tahun 2012, PP No.43 Tahun 2014, Permenpar No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata, Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata, Kawasan Strategis Desa Wisata, Organisasi Pengelola Desa Wisata, Usaha Pariwisata Desa, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Koordinasi, Promosi Kawasan Desa Wisata, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2019
pariwisata - PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.75, TLD NO.208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berkelanjutan dan terpadu serta dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan; Daya Tarik Wisata; Pembangunan Kepariwisataan; Usaha Pariwisata; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan, Pengawasan, dan Penghargaan; Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
1. Peraturan Bupati tentang kriteria dan prosedur pembentukan Desa Wisata dan/atau Desa Budaya;
2. Peraturan Bupati tentang kelembagaan kepariwisataan;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata serta pemberian penghargaan.
23 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL KAB. KAYONG UTARA : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA; RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN PARIWISATA; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
17 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD kab. Solok Tahun 2019 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpakiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian serta kepariwisataan di kabupaten Solok, perlu mengatur penyelenggaraan perpakiran secara proporsional
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2013,
Sistematika Perda adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Perpakiran
3. Izin Penyelenggaraan Perpakiran
4. Tempat Parkir Khusus
5. Tarif Parkir
6. Rambu dan Marka
7. Hak, Kewajban, dan larangan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki identitas lokal yang berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan kearifan budaya local sehingga harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang mengatur mengenai pengelolaan Cagar Budaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2015; PERDA No. 48 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Tim Ahli Cagar Budaya, Kriteria Cagar Budaya, Perlindungan Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat