Peraturan Presiden (Perpres) NO. 22, LN 2024 (35); 6 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri
Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959 dan UU Nomor 6 Tahun 1956; UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021; UU Nomor 27 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2013; PP Nomor 46 Tahun 2005; PP Nomor 35 Tahun 2011; Perpres Nomor 38 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas,Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowalo Utara, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Tugas fungsi masing-masing kejaksaan serta sumber pendanaan yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN 2024 (34); 5 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985; Perpres Nomor 13 Tahun 2005
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu perubahan ketentuan mengenai fungsi Sekretariat Mahkamah Agung; perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi pada Sekretariat Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam beberapa Pasal Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu ketentuan huruf e Pasal 3, huruf e Pasal 4, Judul Bagian Keenam; ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 18; ketentuan Pasal 19; ketentuan ayat (1) Pasal 25.
Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15;
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89)
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN 2024 (33); 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan
tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan
penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
Perpres ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. Tugasnya adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 19, LN 2024 (32); 46 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
ABSTRAK:
industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital
Dasar hukum peraturan presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
Perpres ini mengatur tentang percepatan industri Gim yaitu piranti lunak
di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda untuk menetapkan kebijakan sektoral dan tindak lanjut Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Bangka Belitung tahun 2023-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Bangka Belitung merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Bangka Belitung. Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung terdiri atas: 1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2) Pemerintah Kabupaten Bangka; 3) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; 4) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; 5) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; 6) Pemerintah Kota Pangkal Pinang; 7) Pemerintah Kabupaten Belitung; dan 8) Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang tahun 2023-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Manado-Likupang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Manado-Likupang dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Manado-Likupang. Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang terdiri atas: 1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; 2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara; 3) Pemerintah Kabupaten Minahasa; 4) Pemerintah Kota Manado; 5) Pemerintah Kota Tomohon; dan f. Pemerintah Kota Bitung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
PERPRES No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
PERPRES No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang dipimpin oleh Jaksa Agung. Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTl dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Zona Target Injeksi (ZTI) adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan. Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan harus melakukan Monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan perubahan dan peningkatan beban kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM tersebut diberikan berupa honorarium setiap bulan. Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan dalam bentuk: a) biaya perjalanan dinas; dan b) jaminan sosial.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat