Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTl dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Zona Target Injeksi (ZTI) adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan. Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
LN 2024 (27) : 47 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 21944 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan