PERDA Kab. Magelang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005
PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/No.47 Seri E Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan bidang perindustrian serta
guna memberikan kepastian bagi dunia
usaha perlu pengaturan mengenai
Retribusi Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut diatas, perlu diterbitkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin usaha
Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar
Industri;
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha industri, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 18 Tahun 2005
PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, maka perlu disusun perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2004; Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi, Neraca Daerah, Laporan
Aliran Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2004.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 18 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran lebih lanjut atas Perda ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2005
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Donasi Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, dan sebagai upaya peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu menarik sumbangan dari
pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
PENERIMAAN DONASI KEPADA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2005/18 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Cetak Tulis(Leges) dan Perporasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang,
dlperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pastl; bahwa untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, kepastan pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya dan mewujudkan keseimbangan kepentingan rakyat, dan keamanan umum, diperlukan adanya arahan kebijakan umum yang berkeadilan dan adanya kepastian mengenai arahan pemanfaatan ruang; bahwa dengan adanya perkembangan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas perlu dilakukan Evaluasi dan Revisi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 9 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992; UU No 14 tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 28 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 35 Tahun 1991; PP No 69 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 77 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1993; Keppres No 33 Tahun 1990; Keppres No 41 Tahun 1996; Permnedagri No 7 Tahun 1986; Permnetamen No 01.P/47/MPE/1992; Permendagri No 8 tahun 1998; KepmenPU No 63/PRT/1993; Kepmenperkim No 327/KPTS/M/2002; Perda Prov Jateng no 21 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 2 Tahun 2001;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan fungsi, hak dan kewajiban, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, pola pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah kabupaten, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, perubahan rencana tata ruang wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.39 Seri E Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber
daya alam yang keberadaannya sangat
terbatas dan memiliki fungsi sangat
penting bagi kehidupan manusia dan
makhluk hidup serta untuk memajukan
kesejahteraan umum sehingga
merupakan modal dasar dan faktor utama
pembangunan; bahwa untuk mencegah kerusakan
sumber daya air dan melestarikan fungsi
air perlu dilakukan pengelolaan sumber
daya air secara arif dan bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi
sekarang dan mendatang; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,
b dan c maka untuk pengelolaan di bidang
air tanah dan air permukaan perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, hak atas air, peruntukan pemanfaatan air, perizinan, konservasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan pemegang izin, retribusi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.18 SERI D NOMOR 9, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan efektif dan efesien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok , fungsi dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; hubungan kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pengawsan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam menyikapi otonomi daerah perlu menggali potensi daerah, salah satunya penertiban izin pengelolaan kesehatan sebagai sumber pendapatan daerah. bahwa untuk pembinaan, penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan kesehatan perlu di tata kembali agar mutu pelayanan lebih meningkat.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun 2001, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 172 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9. Penetapan Retribusi
10. Tata Cara Pemungutan
11. Sanksi Administrasi
12. Tata Cara Penagihan
13. Tata Cara Pembayaran
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat