Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Dearah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan fungsi, hak dan kewajiban, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, pola pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah kabupaten, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, perubahan rencana tata ruang wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
19 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2005
Tanggal Berlaku
19 Desember 2005
Sumber
LD.2005/No. 18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan