PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
|