Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan
memberikan kepastian hukum Wajib Pajak dalam
perolehan hak atas tanah dan bangunan maka perlu untuk
menambah cakupan pemberian Nilai Perolehan Obyek
Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk setiap wajib
pajak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pajak; bahwa guna
ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan pemungutan BPHTB maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemungutan, Pengelolaan Dan Penatausahaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemungutan,
Pengelolaan Dan Penatausahaan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I huruf B, F, K, L Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan Dan Penatausahaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1998/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa sumber alam baik air bawah tanah maupun air permukaan adalah merupakan potensi pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa dengan telah diterbitkannva peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah vang baru maka peraturan Daerah tentang Pajak Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penvesuaian materi tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat Il Surakarta tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara hitung pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, tat acara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
20 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Mencabut :
ketentuan dan tata cara permohonan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tercantum dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2018/ NO 47; https://peraturan.go.id/ : 23 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah, Perpajakan, STANDAR/PEDOMAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Air Tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk dilakukan penyempurnaan
1. UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan UU Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. UU Nomor 28 Tahun 2009
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2019
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2019
11. Peraturan Dearah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 63 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Bab III : Ruang Lingkup Pajak Air Tanah
4. Bab IV : Pajak Terhutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak
5. Bab V : Instansi Pemungut
6. Bab VI : Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak
7. Bab VII : Kedaluwarsa Penagihan
8. Bab VIII : Keberatan, Banding dan Gugatan
9. Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Bab X : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
11. Bab XI : Pembukuan dan Pemeriksaan
12. Bab XII : Ketentuan Sanksi
13. Bab XIII : Ketentuan Peralihan
14. Bab XIV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor dan Pajak Air Permukaan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dipandang perlu melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang mengatur mengenai pajak daerah; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5), Pasal 12 ayat (3) Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pajak Daerah; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Bagi Hasil Pajak; Insentif Pemungutan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018
Pajak Daerah adalah salah satu objek pendapatan asli Daerah yang dapat menunjang Peningkatan Kemandirian Daerah; dalam rangka meningkatkan kemandirian Kabupaten Kolaka Timur sebagai salah satu Daerah otonomi dapat dilakukan melalui pengaturan dan perluasan objek pajak Daerah; untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah; BERDASRKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
PERATURAN INI TENTANG PAJAK DAERAH YANG MEMBAHAS MENGENAI KETENTUAN UMUM TERKAIT DENGAN PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Minimal
ABSTRAK:
a. bahwa masih rendahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan pajak yang ada di Kabupaten Pasaman Barat terutama pada sektor pedesaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan Pengelolaan serta Penerimaan PBB-P2 perlu ditetapkan tarif pajak minimal;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penetapan Tarif Pajak Minimal.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
9.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK07/2010
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Penetapan Tarif Pajak Minimal
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04) sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi peraturan daerah kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.05/05-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Daerah , maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Puncak tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas pengambilan, penggunaan dan pemenfaatan mineral bukan logam dan batuan. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen). Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Puncak. Jenis Pajak Daerah yang pemungutan pajak terutangnya dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang pemungutan pajak terutangnya dengan cara dibayar sendiri, wajib mengisi SPTPD. Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Badan Pendapatan Daerah. Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Puncak tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PP No. 137 Tahun 2000 tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat