Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2011

Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pajak Daerah; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Bagi Hasil Pajak; Insentif Pemungutan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2011
Tanggal Berlaku
24 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan