Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2022 (11) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah
4.Pemandu Haji Daerah
5.Petugas Kesehatan Haji Daerah
6.Fasilitas Jamaah Haji Dari Pemerintah Daerah
7.Transportasi, Akomodasi Dan Konsumsi
8.Pembinaan Jemaah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Embarkasi dan Debarkasi Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji membutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah dan oleh karena itu Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya embarkasi dan debarkasi haji bagi para jemaah haji;
berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; PP No.70 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU ABSTRAK
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN. 2020 No. 311, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/SM.02.00/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Jawaban atas Permohonan Persetujuan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Pehitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 597);
Ketentuan Umum; Indikator Penetapan Beban Kerja; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran Pelaksanaan
Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)
Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mendampingi,
Jama’ah Calon Haji Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara ke Tanah Suci Mekkah dan Medinah. Sehubungan dengan Pemberangkatan
Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)
Kabupaten Hulu Sungai Utara maka perlu Peraturan
Bupati Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Agama Nomor 46 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 35 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kab. HSU, yang mempunyai tugas:
mendampingi para Jama’ah Calon Haji sejak pemberangkatan dan
pelaksanaan Ibadah Haji selama di Tanah Suci sampai dengan
pemulangan ke daerah; membantu/memfasilitasi dan memberikan bimbingan dalam
melaksanakan Ibadah Haji dan memberikan pelayanan umum; mengkoordinasi dengan Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah Haji dan
Petugas Kesehatan Haji Daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan
kepada Anggaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Propinsi/Luar
Negeri pada DPA Bagian Kesra Pembermas & Trantibum, Linmas Setda
Kabupaten Hulu Sungai Utara atau DPA Bagian Umum Setda Kabupaten Hulu
Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Biaya Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau yang berbunyi: (1) Biaya penyediaan transportasi Jemaah Haji di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED) dengan persetujuan DPRD; (2) Biaya 1 penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Pemberian Biaya Transportasi Jemaah Haji Kota I Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik I Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
ANGGARAN
BAB IV
PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Bengkulu
ABSTRAK:
Hak beragama adalah hak asasi manusia yang paling hakiki dan negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran suatu agama atau keprcayaan.
Pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan kemaat ahmadiyah indonesia agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganngu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Gubernur bengkulu selaku wakil pemerintah dan sebagai pemerinta daerah berwenang menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan jemaat ahmadiyah indonesia di Bengkulu.
KUHP, UU No. 1/PnPs/1965, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menag dan Mendagi No. 1 Tahun 1979, Keputusan Jaksa Agung No. 004/JA/01/1994, Kep Bersama Menag, Jagung, dan Mendagri No. 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang larangan kegiatan kemaat ahmadiyah Indonesia di Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, aktivitas jemaat ahmadiyah, masyarakat, sosialisasi, kelembagaan, pelaporan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penanganan di Kab/ Kota, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN
ABSTRAK:
Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca tulis Al Qur’an di Kabupaten Tanah Bumbu. baca tulis Al Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an. Penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga dan/atau masyarakat, dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal, informal dan nonformal. Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an dibuat oleh Tim yang terdiri dari Dinas yang bertugas di bidang pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di Kabupaten Tanah Bumbu, serta dapat melibatkan Lembaga yang terkait. Tenaga pendidik baca tulis Al Qur’an bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan baca tulis Al Qur’an pada satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan formal, maupun pada jalur pendidikan non formal atau jalur pendidikan informal. Keberhasilan peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran diukur melalui penilaian. Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam sertifikat kompetensi. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an terdiri atas: biaya investasi; biaya personal; dan biaya operasional. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan formal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan nonformal dan informal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00, dan disetor ke Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN.2018/NO.480, Peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat