Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kab. HSU, yang mempunyai tugas: mendampingi para Jama’ah Calon Haji sejak pemberangkatan dan pelaksanaan Ibadah Haji selama di Tanah Suci sampai dengan pemulangan ke daerah; membantu/memfasilitasi dan memberikan bimbingan dalam melaksanakan Ibadah Haji dan memberikan pelayanan umum; mengkoordinasi dengan Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah Haji dan Petugas Kesehatan Haji Daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Propinsi/Luar Negeri pada DPA Bagian Kesra Pembermas & Trantibum, Linmas Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara atau DPA Bagian Umum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat