Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2017

Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kab. HSU, yang mempunyai tugas: mendampingi para Jama’ah Calon Haji sejak pemberangkatan dan pelaksanaan Ibadah Haji selama di Tanah Suci sampai dengan pemulangan ke daerah; membantu/memfasilitasi dan memberikan bimbingan dalam melaksanakan Ibadah Haji dan memberikan pelayanan umum; mengkoordinasi dengan Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah Haji dan Petugas Kesehatan Haji Daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Propinsi/Luar Negeri pada DPA Bagian Kesra Pembermas & Trantibum, Linmas Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara atau DPA Bagian Umum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
BD.2017/No.11
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan