Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata yang merupakan tindak lanjut diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1998; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Jenis Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata; Masa Berlaku TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan; Kerjasama Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berpernn dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa budaya masyarakat Betawi yang merupakan sist<:m nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya;
c. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan Betawi dan untuk mewujudkan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian KebudFlyFlan Betawi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 3418);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, TnmbRh'1n l,emhnrF\l1 Npf~nrn Rr:pvhljk fnrIOll13:ij" Nnmor 4??O):
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ,130] );
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
12. Unclang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54(0);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repllblik lndonesiq Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman ;
I5. Peraturan Pemerimah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 ten tang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai So sial Budaya Masyarakat;
19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMAOj UM. 001 j MKP j 2009 ten tang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs;
21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMA5jUM.00ljMKPj2009 tentang Pedoman Permuseuman;
22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMA7 jUM.00ljMKPj2009 tentang Pedoman Pemetaan Sejarah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 ten tang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26);
25. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 ten tang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
27. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 ;
28. Peraruran Daerah Nomor 12 Tahun 2014 ten tang Organisasi Perangkat Daerah
Kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi asset nasional memiliki nilai dan norma sosial budaya yarg melandasi pemikiran dan prilaku warganya. Sikap dan filosofi hidup orang Betawi diekspresikan dalam keyakinan, kesenian, kesusasteraan, kenaskahan, dan adat istiadat. Orang Betawi mengintegrasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi jati diri orang Betawi. Ajaran itu dinyatakan dalam kesenian, kesusateraan,kenaskahan dan adat istiadat.
Sikap dan filosofi hidup masyarakat Betawi yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, dan harus dipertahankan keberadaannya walaupun terjadi perubahan global.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terse but di atas, dan mengingat kebudayaan Betawi termasuk di dalamnya kesejarahan, kepurbakalaan, kesenian, kenaskahan, kebahasaan, adat istiadat, dan falsafah hidup serta benda-benda yang bernilai budaya Betawi merupakan kebanggaan masyarakat Betawi yang mencerminkan jati diri masyarakat Betawi, maka perlu dilakukan serangkaian upaya dalam rangka rnelestarikan dengan kegiatan untuk melindungi, mengembangkan kebudayaan Betawi yang pada akhirnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peranan nilai-nilai budaya terse but dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan peningkatan ketahanan daerah serta nasional, mendorong upaya mensejahterakan masyarakat, sekaligus menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dan bertanggungjawab dalam menjaga serta memelihara kebudayaan Betawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Setawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peJestarian kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, diatur dcngan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan dan penulisan kesejarahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian dan penempatan ornamen bereirikan khas budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian nilai tradisi dan adat istiadat Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian perfilman dokumenter budaya Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38, diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diatur dengan Peraturan Gubernur.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LL KOTA PONTIANAK: 46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa benda Cagar Budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Pontianak merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.28 Tahun 2002; UU no.26 Tahun 2007; UU no.10 Tahun 2009; UU no.11 Tahun 2010; UU no.1 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.16 tahun 2021; PP no.66 tahun 2015; PP no.12 tahun 2017; PP no.28 tahun 2018; PP no.1 tahun 2022; PermenPUPR no. 01/PRT/M/2015; Permenbudpar no. PM.49/UM.001/MKP/2009; Perda no.6 tahun 2019;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; kriteria cagar budaya; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pemilik dan penguasaan; register cagar budaya; tim ahli cagar budaya; pelestarian dan pengelolaan cagar budaya; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
36 halaman peraturan dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
ABSTRAK:
petensi kepariwisataan provinsi lampung harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan melalui sinergi destinasi wisata dan promosi yang berkelanjutan dengan menggerakkan seluruh sumberdaya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 10 tahun 2009
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1994
8. peraturan pemerintah RI nomor 67 tahun 1996
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2011
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2012
peraturan daerah ini memutuskan tentang usaha jasa perjalanan wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Garis Sempadan Danau Nibung Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 huruf c, pasal 18 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Memperhatikan laporan tim penetapan garis sempadan danau nibung Kec. Kota Mukomuko No. 058/1577/D.7/2016 tanggal 30 Des 2016.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang garis sempadan danau nibung kabupaten Mukomuko.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, Kepres No. 32 Tahun 1990, Perda No. 9 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang garis sempadan danau nibung kabupaten Mukomuko. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, garis sempadan, daerah sempadan danau, penguasaan, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN MUSEUM DI KOTA METRO
ABSTRAK:
Mencapai tujuan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, Pengalih fungsian cagar budaya memiliki fungsi sosial sebagai pemeliharaan tata nilai, transfer budaya antar generasi, serta media pendidikan dan pembelajaran bagi masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum memberikan kewenangan kepada daerah untuk mendirikan museum sebagai salah satu inovasi daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan 40 Tahun 2009; PERMEN PUPR Nomor 01/PRT/M/2015, PERDA Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010; PERDA Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012; PERDA Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012; PERDA Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015; PERDA Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016; PERDA Kota Metro Nomor 8 Tahun 2017; PERDA Kota Metro Nomor 10 Tahun 2017
Pendirian, pendaftaran dan standarisasi museum, Sumber daya manusia, Pengelolaan koleksi museum, Pengamanan museum, Pengembangan museum, Pemanfaatan museum, Pembinaan dan pengawasan pengelolaan museum, Pendanaan museum, Peran serta masyarakat, Kompensasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016.
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN.
PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN.
PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Tugas,Fungsidan
Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Medan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2018 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN. 2021 No. 283, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan
Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 184);
Standar Usaha Angkutan Darat Wisata Berisiko Menengah Rendah; Standar Usaha Angkutan Halan Rel Wisata Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Angkutan Laut Untuk Wisata Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata dan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi; Standar Usaha Restoran Berisik Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi; Standar Usaha Jasa Boga Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Kelab Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman Berisiko menengah Tinggi;Standar Usaha Kawasan Pariwisata Berisiko Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Berisiko Menengah Rendah; Standar USaha Museum Berisiko Menengah Rendah;Standar USaha Lapangan Golf Berisiko Tinggi;Standar Usaha AKtivitas Perburuan Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Taman bertema/Taman Hiburan lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Pengelolaan Goa Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Wisata Pantai Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Wisata Agro Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan manusia Lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Arung Jeram Berisiko Menenah Tinggi;Standar USaha Wisata Selam Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Dermaga Marina Berisiko Tinggi;Standar Usaha Wisata Memancing Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Wisata Air Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Wisata Tirta Lainnya Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Klub Malam berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Karaoke Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Diskotek Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Spa (Sante Par Aqua) Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Berisiko Menengah Rendah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
601 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat