Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum; kriteria cagar budaya; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pemilik dan penguasaan; register cagar budaya; tim ahli cagar budaya; pelestarian dan pengelolaan cagar budaya; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
LD.2022/NO.4, LL KOTA PONTIANAK: 46 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan