Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dibentuknya peraturan adalah dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang, pejabat/pegawai pemerintah kabupaten kepahiang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar hukum peraturan adalah: UU 28/1999; UU 31/1999; UU 30/2002; UU 39/2003; UU 23/2014; UU 5/2014; PP 79/2005; PP 60/2008; PP 53/2010; Perpres 55/2012; PermenPANRB 52/2014; PerKPK 2/2014, dan SE Mendagri 061/7737/SJ
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah; Peraturan bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Nomor 32 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan adanya mekanisme pennanganan pengaduan yang memberikan jaminan kerahasiaan bagi pengadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis Pelanggaran
Bab IV Sumber Pengaduan
Bab V Tim Penanganan Pengaduan
Bab VI Mekanisme Penyampaian dan Pengelolaan Pengaduan
Bab VII Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Bab VIII Pemantauan dan Pemutakhiran
Bab IX Perlindungan terhadap Pengadu
Bab X Penghargaan dan Sanksi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pandeglang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PerPres No 55 Tahun 2012; Peraturan KPK No 02 Tahun 2014; PerMen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2014
wajib - lapor - harta - kekayaan - penyelenggara - negara - pemerintah - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2021/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 maka perlu menetapkan kembali Perbup tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pemkab Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pengertian, Penyampaian LHKPN, Pengelolaan LHKPN, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 26 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 24)
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum peraturan Buupati ini ialah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001;UU No 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;PKPK No 7 Tahun 2016;PANRB No 5 tahun 2012;KPK No SE-08/01/10/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan
dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi
mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan
data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten.
Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a.
pengangkatan
sebagai
Penyelenggara
Negara
pada
saat
pertama
kali
menjabat;
b.
pengangkatan
kembali
sebagai
Penyelenggara
Negara
setelah
jabatan;
atau
c. berakhirnya
masa
berakhirnya
masa
jabatan
atau
pensiun
sebagai
Penyelenggara
Negara.
Penyampaian
LHKPN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 dilaksanakan
dengan
cara:
a. melalui
aplikasi
e-LHKPN;
atau
b.
mengisi
Formulir
LHKPN
dengan
format
yang
ditentukan
oleh
KPK
dalam
media
penyimpanan
data dan
dikirimkan
melalui
surat
elektronik
le-maill,jasa
ekspedisi,
atau diserahkan
langsung
kepada
KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan
komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut
dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama
sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan penyampaian laporan
harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 27 Tahun 2017
Beberapa Kententuan dalam Peraturan Walikotatentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menangani tindak pidana korupsi yang telah sedemikian kronis memerlukan extra ordinary treatment, keuletan dan partisipasi publik guna memutus mata rantai korupsi;
b.bahwa dalam rangka upaya menumbuhkan partisipasi publik khususnya dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pengungkapan dan pengendalian adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi melalui pelaporan seseorang yang mengetahui dan menemukan suatu indikasi terhadap tindak pidana dimaksud;
c.bahwa untuk melahirkan kepastian hukum tentang sistem penanganan pengaduan (whistleblower system) atas dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 5 Bab dan 16 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme dan Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi; Bab III Expose dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Bab IV Perlindungan terhadap Whistleblower; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat