wajib - lapor - harta - kekayaan - penyelenggara - negara - pemerintah - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2021/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 maka perlu menetapkan kembali Perbup tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pemkab Bekasi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pengertian, Penyampaian LHKPN, Pengelolaan LHKPN, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
- 8 Hlm.
|