Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2019

Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Jenis Pelanggaran Bab IV Sumber Pengaduan Bab V Tim Penanganan Pengaduan Bab VI Mekanisme Penyampaian dan Pengelolaan Pengaduan Bab VII Pelaporan Hasil Pemeriksaan Bab VIII Pemantauan dan Pemutakhiran Bab IX Perlindungan terhadap Pengadu Bab X Penghargaan dan Sanksi Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.26
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan