Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
WALIKOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa hukum acara berupa tata kerja Majelis Pertimbangan
Tuntutan Ganti Rugi baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara
persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau
pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hukum
Acara Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya
disingkat MP-PKD adalah para pejabat dan/atau pegawai yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian
kerugian daerah. MP- PKD dibentuk oleh Walikota untuk membantu Walikota dalam menyelesaikan
kerugian Daerah terhadap pegawai bukan bendahara. MP-PKD terdiri dari atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Inspektur Daerah;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. personil lain seperti Asisten Sekretaris Daerah, Kepegawaian, Hukum,
dan/atau Pegawai pada unit kerja terkait. HUKUM ACARA terdiri atas : Penugasan MP-PKD, Penuntutan, Panggilan, Pemeriksaan, Pembuktian, Putusan, pelaksanaan putusan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016.
Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu
proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan
Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian
Daerah. Walikota dalam menyelesaikan Kerugian Daerah, dibantu oleh Majelis
Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Setiap pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya sebagai atasan
langsung mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau
dugaan adanya Kerugian Daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum
atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan
kepada atasannya secara tertulis. Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. penyelesaian secara damai;
b. penyelesaian secara paksa; atau
c. penyelesaian secara perdata/pidana. Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memulihkan Kerugian Daerah yangdilakukan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat
lain perlu disusun pedoman tuntutan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Balikpapan tentang Pedoman Pelaksanaan PenyelesaianGanti Kerugian Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.38 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.5 Tahun 1997
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peraturan Walikota ini mengatur pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan /atau barang milik Daerah yang berada dalam
penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib meiakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalampenguasaannya dari kemungkinan teijadinya Kerugian Daerah dan/atau
b. uang, dan/atau barang bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Daerah diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bendaharawan, Pegawai Negeri Sipil, Direktur/Pegawai Perusahaan Daerah, Kepala/Perangkat Desa, Tenaga Honorer dan Tenaga Harian, maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi perlu disesuaikan dan disusun kembali, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Cara Penetapan Jumlah Kerugian Dan Bobot Kesalahan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi, Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kedaluwarsa, Penjualan Barang Jaminan, Penghapusan, Pembebasan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
18 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2018
hukum acara dan peradilan - penyelesaian kerugian negara dan daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
Berdasarkan tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang terdiri dari 7 Bab dan 85 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang - undangan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terdiri atas 11 Bab dan 53 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian
Kerugian Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Keuangan Negara terhadap Bendahara;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja
Sama Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian
Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014 Nomor 51);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 65);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 51) diubah;
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Nomor 331
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KERJA DAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kerja dan Sidang Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Keanggotaan; Sidang, Rapat Dan Keputusan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat