PERWALI Kota Banjar No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
dalam mendukung perekonomian Provinsi Bali sangat
signifikan, disisi
lain eksistensi Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi
permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran,
manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b. bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses
permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari
lembaga keuangan bank, maupun non bank, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi diperlukan jaminan sebagai
salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
c. bahwa pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali sudah sesuai dengan studi kelayakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi era perekonomian global dan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah dalam menggerakkan pembangunan perekonomian serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahoo 2006 perlu untuk disempumakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 84 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1999; KEPMENKEU No. 220/KMK017/1993; PERBI No. 10/11/PBI/2009; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang diubah diantaranya adalah : mengenai definisi bank, bank adalah Bank Pembangunan daerah Kalimantan Timur disingkat BPD Kaltim dengan sebutan Bankaltim, Modal Dasar dan beberapa Ketentuan mengenai Permodalan, (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi,
akuntabilitas, dan partisipatif perlu pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien;
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya peraturan
pelaksanaan yang menyeluruh dan terpadu di daerah sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
RUANG LINGKUP; BAB III
ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV
UANG DAERAH; BAB V
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB VI
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; BAB VII
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; BAB VIII
PENETAPAN APBD; BAB IX
PELAKSANAAN APBD; BAB X
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN
PERUBAHAN APBD; BAB XI
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; BAB XII
UANG PERSEDIAAN SKPD; BAB XIII
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAER4,H; BAB XIV
PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS; BAB XV
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; BAB XVI
PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN
SURPLUS APBD; BAB XVII
KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH; BAB XIX
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; BAB XX
PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010
PELAYANAN PERIZINAN - BIDANG INDUSTRI - BIDANG PERDAGANGAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat pelaku usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan penataan terhadap pelayanan perizinan bidang industri dan bidang perdagangan;
Untuk menjamin pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan pengaturan perizinannya sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
UU No. 7 Darurat Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 1971; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No.17 Tahun 1986; PP No.. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 37/M-DAG/PER/3/2007; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; KepmenPerin No. 250/M/SK/10/1994; KepmenPerin No.148/M/SK/7/1995; KepmenPerindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; KepmenPerindag No. 651/MPP/Kep/10/2004; KepmenPerin No. 07/M-IND/PER/5/2005; Kepmendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPerindag No. 41/M- IND/PER/6/2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi: Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan; Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Retribusi; Informasi Perdagangan dan Pergudangan; Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian izin di bidang industri; Ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); kewenangan bidang industri dan bidang perdagangan; Pemberian izin bidang industri dan bidang perdagangan; kewajiban penyampaian Informasi Industri secara berkala kepada Bupati; Tata cara peringatan, pembekuan dan pencabutan bidang industri dan bidang perdagangan; Prosedur dan masa berlaku Izin dibidang industri dan bidang perdagangan; Tata cara perubahan, penggantian dan daftar ulang izin bidang industri dan bidang perdagangan; Besaran biaya retribusi; Bentuk, Isi dan Tata Cara
penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); Tata Cara pelaksanaan
pembinaan, pelaporan dan pengawasan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sambas maka diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang baru sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.6 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; sistematika RPJP Daerah; Kedudukan dan Fungsi; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Perda ini memiliki 5 halaman dan 63 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang ada didalamnya yang satu sama lain saling terkait, mendukung dan mempengaruhi perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini maupun generasi masa depan
b.bahwa kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi dan menurunkan fungsi dan kualitas lingkungan hidup;
c.bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Klungkung makin meningkat yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup dan/atau keanekaragaman hayati;
d.bahwa hasil kajian Status Lingkungan Hidup di Kabupaten Klungkung menunjukkan kualitas lingkungan telah mengalami penurunan melampaui ambang batas baku mutu lingkungan;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Masyarakat dapat memberikan usulan dan/atau pendapat terhadap hasil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat