Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016

Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatu mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang didirikan pada tanggal 14 Oktober 1965, yang diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas dalam suatu Akta Pendirian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sehingga seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha-usaha perusahaan, organ perseroan, pegawai, izin operasi dan izin-izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur beralih kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai tata kelola Perseroran Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang meliputi maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, tugas dan kegiatan usaha, modal dan saham, organ perseroan dan kepegawaian, tahun buku, rencana kerja, dan anggaran, dana pensiun dan tunjangan hari tua, penetapan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, serta pembubaran dan likuidasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
11 November 2016
Tanggal Pengundangan
11 November 2016
Tanggal Berlaku
11 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.8, TLD NO.74
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
    Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan