Dalam Peraturan Daerah ini diatu mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang didirikan pada tanggal 14 Oktober 1965, yang diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas dalam suatu Akta Pendirian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sehingga seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha-usaha perusahaan, organ perseroan, pegawai, izin operasi dan izin-izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur beralih kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai tata kelola Perseroran Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang meliputi maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, tugas dan kegiatan usaha, modal dan saham, organ perseroan dan kepegawaian, tahun buku, rencana kerja, dan anggaran, dana pensiun dan tunjangan hari tua, penetapan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, serta pembubaran dan likuidasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat