pencabutan-perda
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 3 hlm
|