EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 23, BN 2019/NO. 1682; PERATURAN.GO.ID: 17 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Ekosistem Ramah Inovasi Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong perkembangan inovasi dari
hasil riset yang dapat memberikan kontribusi dalam
pemenuhan kebutuhan teknologi terhadap pembangunan
nasional, yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pembangunan
ekosistem yang mendukung tercapainya inovasi hasil
riset melalui ekosistem ramah inovasi di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Ekosistem
Ramah Inovasi di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
2. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang
Kawasan Sains dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 243);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
2. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang
Kawasan Sains dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 243);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Sarana Dan Prasarana Riset Dan Inovasi; Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Riset Dan Inovasi; Kolaborasi Riset Dan Pemanfaatan Hasil Riset; Mbilitas SDM Iptek; Alih Teknologi; Layanan Dalam Penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Perancangan Dan Penetapan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi produk hukum daerah kepada OPD, perlu dilakukan perubahan proses administrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis aplikasi komputer; b. bahwa pelaksanaan pengelolaannya lebih terintegrasi, akurat, dan akuntabel, maka perlu adanya pedoman pengelolaan sistem informasi perancangan dan penetapan produk hukum daerah
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 13 Tahun 2014; Perwal Nomor 54 Tahun 2014; Perwal Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Untuk membangun tata kelola administrasi kependudukan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang batu maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun.
UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU Noo. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; PP NNo. 12 Tahun 2017; PP NNo. 40 Tahun 2019; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkominfo No. 11 Tahun 2018; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Perbup Simalungun No. 24 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Informasi SI-HOBAS; Sarana Prasarana; Pelayanan Aplikasi SI-HOBAS; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
23 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terarahnya
pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna di
Kabupaten Bima perlu ditetapkan pedoman
pembentukannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2O17 tentang
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna
Dalam Pengelolaaan Sumber Daya Alam Desa, Bupati
melakukan pembinaan, pengendalian dan penerapan
teknologi tepat guna di Kecamatan dan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan Dan
Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos
Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1810); Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab 15 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, bab II Pengorganisasian, Bab III Kegiatan, Bab IV Pembinaan dan Pengendalian, Bab V Pelaporan, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Smart City Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dalam emwujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan berbasis Smart City yang didukung pengembangan kerjasama sebagaimana tercantum dalam Perda Kab Batang No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab Batang Tahun 2017 - 2022, maka perlu menetapkan Masterplan Smart City Kab Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Masterplan Smart City Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 61 Tahun 2010; PP No 82 Thaun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Permenkominfo No 27 Tahun 2006; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Maksud dan tujuan serta sistematika Masterplan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
43 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Ka bu paten Karanganyar, maka perlu diatur Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang standar operasional prosedur permohonan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
5 hal
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019
UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 24, BN 2019/NO. 1683; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Unit Kerja Nonstruktural Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bersifat nonstruktural,
perlu membentuk kelembagaan nonstruktural di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Unit Kerja
Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas KeputusanPresiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6)
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan dan bentuk; Kedudukan, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Keanggotaan; Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan; Penilaian Kinerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembedayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan
Teknologi Tepat Guna,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pemberdayaan
Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:UU 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2005;PP No 43 Tahun 2014
sebagaimana
telah
diubah
dengan PP
No
47 Tahun
2O05;Permendagri No 20 Tahun 2010
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain ;
Pemberdayaan
masyarakat
adalah
upaya
pengembangan
masyarakat
melalui
penciptaan
kondisi
yang memungkinkan
masyarakat
mampu
membangun
diri
dan
lingkungannya
secara
mandiri
melalui
pemberian
sumberdaya,
kesempatan
dalam
pengambilan
keputusan'
Serta
peningkatan
pengetahuan
dan
keterampilan
masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat