Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011

Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Ict Fund)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Ict Fund)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
21/PER/M.KOMINFO/10/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2011
Sumber
BN.2011/No.625, peraturan.go.id : 9 hlm.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Layanan Pita Lebar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan