Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018

Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1189, KOMINFO.GO.ID : 12 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 2178 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
  2. Permenkominfo No. 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Layanan Pita Lebar
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2010 Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan