Perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga jaminan kredit daerah bagi koperasi, umkm, kelompok tani,, nelayan kecil,dan gabungan kelompok tani.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani
ABSTRAK:
1. bahwa sesuai dengan berlakunya peraturan menteri keuangan ri no. 99/pmk.010.2011 tentang perubahan atas no. 222/pmk.010/2008 tentang perusahaan penjaminan kredit, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam perda nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga jaminan kredit daerah bagi koperasi, UMKM, kelompok tani,, nelayan kecil,dan gabungan kelompok tani, menjadi tidak sesuai dengan lagi dengan ketentuan PMK.
2. Dari pertimbangan diatas, maka perlu diadakan perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah bagi Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-
Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 25 tahun 1992
3. UU No. 15 tahun 2004
4. UU No. 40 tahun 2007
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 20 tahun 2008
7. UU No. 1 tahun 2013
8. UU No. 23 tahun 2014
9. UU No. 9 tahun 1995
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP NO. 1 tahun 2008
12. PP No. 2 tahun 2008
13. Permendagri No. 13 tahun 2006
14. PMK No. 222/PMK.010/2008
15. Perda Prov. Bengkulu No. 3 tahun 2008
16. Perda Prov Bengkulu No 4 tahun 2008
1. LKPD didirikan dengan tujuan tercipta kemandirian ekonomi daerah denga menggali potensi Kperassi, UMKM, KONK, dan GAPOKTAN, peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, dan memperluan kesempatan kerja
2. perda ini dibentuk LKPD Provinsi yang merupakan Badan Usaha yang berbentuk PT Penjaminan Kredit Daerah
3. LKPD juga memberika jasa lainnya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai lembaga penjamin, yaitu semisal Koperasi, Pinjaman, Surat utang, gadai, pengadaan barang/jasa, Letter of credit, dan lainnya sesuai ketentuan UU.
4. Tugas pokok LKPD yaitu memberi jaminan untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK CABANG DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah
dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap
pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau
pekerjaan di Kabupaten Banyuwangi wajib
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kewajiban
Pelaku Usaha Dalam Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib
Pajak Cabang di Kabupaten Banyuwangi dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263 I Sebagaimana telah
diubah empat kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4893); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak. dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor l / B)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor l / B).
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. nomor pokok wajib pajak cabang;
b. tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang;
c. pemungutan PPH;
d. ketentuan peralihan; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa Kesejahteraan Dan Kemakmuran Merupakan Tujuan Yang Ingin Dicapai Sesuai Amanat Pancasila Dan Pembukaan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Tetap Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, TJSL, Pengelolaan TJSL, Forum TJSL, Penghargaan, Pengawasan, Pelaporan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1987.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permen LH No 5 Tahun 2008; Permen LH No 5 Tahun 2012; Permen LH No 16 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang dimiliki; bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya sebagai corporate business agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung tercapainya visi Kalimantan Selatan 2025; bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan
fleksibel; bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Abstrak, Yang Terdiri Atas:
1.Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Tempat Kedudukan;5. Bidang Usaha; 6. Modal; 7. Saham; 8. Organisasi Perseroan; 9. Kepegawaian; 10. Tata Kelola Perusahaan; 11. Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Laporan Keuangan; 12. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan; 14. Pembubaran Dan Likuidasi; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9)
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2019, No Reg Perda 3-102/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2).
Mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dari penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa keberadaan PKL perlu dikekola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali dengan membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahuan 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, penataan tempat usaha, perijinan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 dicabut.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat