Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. nomor pokok wajib pajak cabang; b. tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang; c. pemungutan PPH; d. ketentuan peralihan; dan e. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat