Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017

KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK CABANG DI KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. nomor pokok wajib pajak cabang; b. tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang; c. pemungutan PPH; d. ketentuan peralihan; dan e. penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK CABANG DI KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017
Tanggal Berlaku
18 Januari 2017
Sumber
BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan