Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Diubah dengan :
Permen PAN & RB No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Mencabut :
Permen PAN & RB No. 31 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2016/NO .517,PERMENPAN.GO.ID ; 135 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017
upt spam disperkim kabupaten halmahera tengah - kedudukan, sotk
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 284
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah; untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara mudah dan cepat dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Halteng No. 21 Tahun 2008, Perda Kab. Halteng No. 9 Tahu 2014, dan Perda Kab. Halteng No. 13 Tahu 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; rincian tugas dan fungsi;
eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 11 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar' Iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, Dan Pengadilan Agama Arso
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang
perlu dilakukan penataan kelembagaan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2008 Nomor 01);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Departemen Dalam Negeri;
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang .
ORGANISASI DAN TATA
KERJA LEMBAGA LAIN KABUPATEN SIDENRENG
RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2021
PEMBENTUKAN KELURAHAN DAIK SEPINCAN KECAMATAN LINGGA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Lingga;
b. bahwa dalam rangka melakukan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Lingga,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lingga No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga, dengan menetapakan luas dan batas wilayah kelurahan, lurah dan perangkat lurah serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO. , TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; b. bahwa penanggulangan bencana merupakan hal mendesak yang perlu segera diatur dan dilembagakan satuan organisasi yang menyelenggarakannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Kabupaten dalam 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 13. Peraturan PresidenNomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas: a. DPRD. b. Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Kabupaten; d. Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum; 4. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Dinas Sosial; 6. Dinas Pertanian; 7. Dinas Peternakan dan Perikanan; 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 11. Dinas Perdagangan; 12. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; 13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. e. Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 4. Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; 5. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 6. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan; 7. Badan Lingkungan Hidup; 8. Kantor Ketahanan Pangan; 9. Kantor Perpustakaan Daerah; 10. Kantor Arsip dan Dokumentasi; 11. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen; 12. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong. f. Lembaga Lain; 1. Badan Pelaksana Penyuluhan; 2. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah; 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Kantor Pengelola Data Elektronik; g. Satuan Polisi Pamong Praja; h. Kecamatan; dan i. Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen; 6. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2009
ORGANISASI - CABANG - DINAS PERTANIAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - pencabutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS PERTANIAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisais Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 15) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah organisasi
dan tata kerja yang teratur dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Pemerintah Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
Kelurahan, perlu membentuk Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Kelurahan sebagai pedoman bagi
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka
Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
Kelurahan Kabupaten Sukoharjo perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas pokok fungsi dan susunan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan
Kabupaten Sukoharjo
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2011
perubahan - peraturan daerah - organisasi - tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2011/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu mebentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Mengatur tentang perubahan atas Perda tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3; No.Reg. Perda 06/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di Daerah harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang dibentuk sesuai kebutuhan Daerah guna mencapai keadilan sosial bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dan optimalisasi tugas fungsi dari Perangkat Daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat, maka dibutuhkan penataan dan pembentukan Perangkat Daerah yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menampung kebutuhan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah perlu disesuaikan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018
Materi Pokok: Terdiri atas 2 Pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Mengubah Ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 13; Menyisipkan Pasal 17A; Menghapus Pasal 9, Bab VII dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 86)
6 Halaman Isi, 2 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat