Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2021

Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga, dengan menetapakan luas dan batas wilayah kelurahan, lurah dan perangkat lurah serta pembiayaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan