perubahan - peraturan daerah - organisasi - tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2011/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu mebentuk Peraturan Daerah.
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
- Mengatur tentang perubahan atas Perda tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|