Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - KEMENTERIAN LH
2008
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 2,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 18 Tahun 1999; Perpres No. 9 Tahun 2005
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Mencabut
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 11, LL: 4 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN Tahun 2024 Nomor 533
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 46 Tahun 2016; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan:
a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan
b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Permen LHK NO P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 dicabut
155 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN Tahun 2024 Nomor 526
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2021; Perpres No 8 Tahun 2012; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 terdiri atas:
a. jasa pengelolaan Limbah B3;
b. Penghasil Limbah B3; dan
c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN Tahun 2024 Nomor 525
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017; dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat hukum adat; dan
f. badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024
Pengelolaan Sampah - Bahan Berbahaya dan Beracun - Limbah - Bahan Berbahaya dan Beracun
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2024 (368)/25 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No. 15 Tahun 2021.
Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan.
Sampah yang mengandung B3, berupa:
a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung B3;
c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
Sampah yang mengandung Limbah B3, terdiri atas:
a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; dan/atau
c. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang.
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN.2024 (258)/40 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global dengan melakukan pengendalian konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi;
b. bahwa Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal yang telah mengesahkan Amendemen Kigali berkewajiban untuk mengendalikan konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2005; Perpres No. 46 Tahun 2005; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 129 Tahun 2022; Permen LHK No 15 Tahun 2021; Permendag No. 36 Tahun 2023.
1. Importir dapat mengimpor BPO atau HFC setelah memperoleh Persetujuan Impor;
2. Persetujuan Impor BPO atau HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Importir memperoleh Rekomendasi Persetujuan Impor;
3. Menteri memiliki kewenangan untuk penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC;
4. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC kepada Direktur Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
40 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN.2024 (39/26 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat:
a. telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban; dan
b. keadaan darurat Bencana.
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan:
a. pemilahan;
b. pengangkutan;
c. pemanfaatan kembali;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
26 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2023
Uji Kualitas Lingkungan - Kualitas Lingkungan - Pengukuran - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN 2023 (883) : 7 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Dasar hukum Peraturan Menteri LHK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri LHK ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat