otonomi
2008
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 2, https://dlh.pesisirbaratkab.go.id/; 6 Hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2023, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut, penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam
1 (satu) tahun anggaran 2023 melalui tugas pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
- 55 hlm
|