Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - KEMENTERIAN LH
2008
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 2,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 18 Tahun 1999; Perpres No. 9 Tahun 2005
- Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
- 11 hlm
|