TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 476
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Perbup/ Perwali. Untuk melaksnakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5) ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Perbup/ Perwali, oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan ADD Kab. Kaur TA 2017.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendgari No. 113 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 16 Tahun 2016, Perbup No. 72 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan ADD Kab. Kaur TA 2017. Dimuat tentang ketentuan umum, dana desa, ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Kaur No. 4 Tahun 2016 sebagimana diubah dengan Perbup Kaur No. 4 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini berlaku pada saat diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.109, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 AYAT (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, dan Permendagri No. 113 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Dana Perimbangan, Dana Alokasi Khusus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Alokasi Dana Desa; Alokasi Dana Desa Minimal; Alokasi Dana Desa Proporsional, Tahun Anggaran Berjalan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Prinsip Pengalokasian; Mekanisme Pengalokasian dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penghitungan dan Pengalokasian ADD; Data Penghitungan dan Pengalokasian ADD; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu diterapkan Peraturan Bupati Merangin tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Merangin No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Merangin No. 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Merangin No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahaan atas Perbup Merangin No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
34 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini antara lain UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Prmrndagri No.114 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berrita Negara Republik Indonesia Tahun 2013.
Peraturan walikota ini diatur tentang tata cara pembagian dan penggunaan dana desa kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Prinsip; Tata cara pembagian; Penyaluran, pencairan dan penatausahaan; Arah penggunaan; Pengorhanisasian; Tata cara pengadaan barang/jasa; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pemantuan dan evaluasi; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi dan penghargaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
18 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pembentukan, pengapusan, penggabungan desa dan
perubahan status desa menjadi kelurahan yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum harus sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui
dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan berada di dalam
wilayah Kabupaten Sukamara. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang
menyebutkan bahwa pembentukan, pengapusan dan penggabungan
desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan
Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DESA;
BAB III
PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA;
BAB IV
BATAS WILAYAH;
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH DESA;
BAB VI
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2012
desa - PEMBENTUKAN DESA BOBANE DANO, DESA SUKA DAMAI, DESA HIJRAH, DAN DESA RATEM DI KECAMATAN JAILOLO SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan
mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf kalimat-kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU o.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
12 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik, perlu didukung dengan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang sesuai dengan peraturan perundangundangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, klasifikasi susunan organisasi pemerintah desa, tata kerja, tata cara penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat