desa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan pembentukan, pengapusan, penggabungan desa dan
perubahan status desa menjadi kelurahan yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum harus sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui
dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan berada di dalam
wilayah Kabupaten Sukamara. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang
menyebutkan bahwa pembentukan, pengapusan dan penggabungan
desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan
Peraturan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DESA;
BAB III
PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA;
BAB IV
BATAS WILAYAH;
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH DESA;
BAB VI
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
- 9 Halaman
|