Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar
menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan
kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup;
bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam
kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada
kepentingan umum;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan,
maka diperlukan pengaturan hukum yang
mendukungnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penyelenggaraan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan dan Sasaran;
4. Subjek dan Objek Perizinan;
5. Pengelompokan Jenis Perizinan;
6. Prosedur Perizinan;
7. Wewenang Penetapan Izin;
8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan;
9. Standar Pelayanan Perizinan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Penegakan Hukum;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan perizinan minuman beralkohol yang merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral bangsa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Prp Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Men-Kes/Per/II/1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Klasifikasi, Jenis dan Standar Mutu, Perizinan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang Dilarang, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap bahan baku industri perkayuan baik local maupun nasional, maka kayu dari hasil pemanfaatan hutan hak diharapkan dapat memenuhi sebagian kekurangan kayu dari hutan alam. Bahwa pemanfaatan hasil hutan berupa kayu merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan hutan hak, sehingga perlu diatur perizinannya agar tidak terjadi pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan hak secara melawan hukum. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
Dasar Hukum : UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2009; PP RI No. 45 Tahun 2004; Peraturan Kemenhut : P.26/Menhut-ll/2005; Peraturan Kemenhut : P.51/Menhut-ll/2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tata Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat;
4. Kewajiban Pemegang IPKR;
5. Pengangkutan;
6. Pengendalian Dan Pengawasan;
7. Sanki Administrasi;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Pemerlntah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dafam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publlk (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Sen E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang pelayanan perfzlnan dan penanaman modal secara terpadu dengan prlnsip koordlnasi, integrasi, sinkronisasl, dan simplikasi.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagalmana dimaksud dalam Pasal
5, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyar fungsi:
a. penyusunan program pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal;
b. penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangannya;
c. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan penanaman modal;
d. pelaksanaan adminlstrasi pelayanan perizlnan dan penanaman modal;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan penanaman modal;
f. pelakSanaan penatausahaan dan administrasl perkantoran; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Kolaka Utara (Public Safety Center 119 Emergency Mobile Service)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan
pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam
penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan
sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan
melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
yang terintegrasi dan berbasis call center dengan
menggunakan kode akses te1ekomunikasi 119;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27
ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tah un 2016 ten tang Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan
bertanggung jawab membentuk Pusat Pelayanan
Keselamatan Terpadu (Public Safety Center);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Public Safety Center 119 Emergency Mobile Service
(PSC 119 E- MO) Kabupaten Kolaka Utara .
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara 4339);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2009 Nom or 144, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 802);
1 1 . Perturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tcntang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
scbngaimana tclah diubah dengan Peraturan Nenteri
Dnlam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubnhnn Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN PSC 119 E-MO,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV STRUKTUR PSC 119 KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB V PENYELENGGARAAN PSC 119 E-MO KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB VI TATA CARA PELAYANAN AMBULANCE DAN MOBIL JENAZAH PSC 119 E- MO,
BAB VII PENYELENGGARAAN PSC 119 E- MO KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB VII PEMBIAYAN,
BAB IX PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan
ABSTRAK:
Bahwa Setiap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wajib Menyusun, Menetapkan, Dan Menerapkan Standar Pelayanan Seta Menetapkan Maklumat Pelayanan Dengan Memperhatikan Kemampuan Penyelenggara, Kebutuhan Masyarakat, Dan Kondisi Lingkungan, Bahwa Peraturan Bupati Kutai Timur No. 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuta Timur Sudah Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Dan Keadaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Perlu Mengganti Peraturan Bupati Kutai Timur No. 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemeintah Kabupaten Kutai Timur
UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan UU No. 9 thun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 12 Tahun 2009; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 Tahun 2009; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014; Perda Kab Kutim No. 1 Tahun 2009; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kab Kutim No. 2 tahun 2013; Perda Kab Kutim No. 4 Tahun 2009; Perda Kab Kutim No. 3 Tahun 2012; Perda Kab Kutim No. 5 Tahun 2013; Perda Kab Kutim No. 6 Tahun 2013
Pendahuluan, Pengertian Dan Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan, Penyususunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk pengaturan, pembinaan dan penertiban usaha perdagangan, maka diperlukan ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
UU No. 3 Tahun 1982; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999
Ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perubahan perusahaan, biaya pengurusan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Peraturan Daerah ini dibatalkan sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 188.34-6419 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketetntuan Perda No 12 Tahun 2001 tentang ketentuan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Kota Batam
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Hak Pemungutan hasil Hutan
ABSTRAK:
Sejalan dengan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan di Kabupaten dimana telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi, Bupati diserahi sebagian urusan dibidang Kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Untuk itu perlu nenetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN PERIZINAN, PELAKSANAAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KEWAJIBAN, SANKSI, HAPUSNYA HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat