Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2023

Pedoman Konsultasi Publik Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PERENCANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, BAB III PIHAK YANG TERLIBAT, METODE DAN MEDIA SERTA TAHAPAN KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERDA, BAB IV TIM PELAKSANA, PENGANGGARAN DAN MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN KONSULTASI PUBLIK, BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pedoman Konsultasi Publik Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 37
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan