BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PERENCANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, BAB III PIHAK YANG TERLIBAT, METODE DAN MEDIA SERTA TAHAPAN KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERDA, BAB IV TIM PELAKSANA, PENGANGGARAN DAN MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN KONSULTASI PUBLIK, BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat