Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa
dan negara; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Rembang
semakin mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah
dalam hal fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika yaitu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalaln huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pencegahan dan Pemberantasan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Prasarana, Sarana dan Sumber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Sistem Data dan Informasi
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi
kerja dan identitas serta wibawa Aparatur
Sipil Negara, perlu pedoman tentang
perubahan pakaian dinas dan atribut bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kupang;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 26
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten Kupang perlu
dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi
kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kupang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman.a telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004
tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2020 tentang pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara dan Pemerintah Daerah;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Kendaraan - Bermotor Listrik - Baterai - Dinas Operasional - Kendaraan Perorangan - Dinas Instansi - Pemerintah Pusat - Pemerintahan Daerah
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 7, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota.
Inpres ini berisi langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran: 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban yang bernilai agama dan wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam; bahwa hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel, maka perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 7-A Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, baznas kota, tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kota, lingkup kewenangan pengumpulan zakat, tata cara pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, LAZ, pembiayaan baznas kota dan penggunaan hak, pelaporan dan pertanggung jawaban baznas kota dan LAZ, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 7-A Tahun 2015 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko clan .non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Walikota Baubau yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa.Peraturan Wali KotaBaubauNomor 32 Tahun2021 tentang Pendelegasian W ewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau sudah tidak sesuai Iagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf .a dan .huruf b, perlu menetapkan Peratur.an Wali Kota Baubau tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (LembaranNegaraRepubliklndonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia .Nornor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1747);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 25);
11. Peraturan Daerah Kota Baubau .Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun .2021 Nomor 2).
Ketentuan Pasal 5 diubah
Ketentuan dalam Lampiran huruf C angka 2 Sektor Kesehatan, angka 6 angka Sektor Lingkungan Hidup dan angka 9 Sektor Agraria dan Tata Ruang di Bagian Jenis Perizinan Non Berusaha Non KBLI diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Penagdaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) di lingkungan perangkat
daerah Kabupaten Banyumas sehingga menunjang
kinerja dan mobilitas perangkat daerah dalam
melakukan pelayanan kepada masyarakat di
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor: 11K/MG.03/DJM/2022 tentang
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Januari
2022 yang mengakibatkan terjadinya kenaikan
harga Bahan Bakar Minyak Non Subsidi;
c. bahwa pada lampiran Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2022, batasan tertinggi/standar harga yang tersedia
sudah tidak relevan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI, KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN, DAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Tidak Menerima Tunjangan Profesi Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala
Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang
Pendidikan, dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
yang tidak menerima Tunjangan Profesi, perlu diberikan
tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul
tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar
Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, dan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Tidak Menerima
Tunjangan Profesi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan,
dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penerima Tambahan Penghasilan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2022
KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN
BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak
diskriminatif dan akuntabel, diperlukan suatu budaya
etis dalam proses pengelolaan pengadaan barang dan
jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019
tentang Kode Etik Pengadaan Barang/.Jasa pada
Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Mojokerto sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan
diganti dengan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Mojokerto.
Mengingat: 5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021
Nomor 6); 7. Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2021 Nomor 73).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, NILAI DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN, MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK, PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN TERLAPOR, SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK, REHABILITASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat