Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang a. pedoman penyusunan Renstra OPD dan Penyusunan RKPD; b. pedoman dalam penyusunan RKPD untuk kurun waktu 4 (empat) tahun; dan c. instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat